1.
SYARAT-SYARAT
RISIKO YANG DAPAT DI ASURANSIKAN
Tidak
semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen
yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan
kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
- Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
- Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
- Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
- Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
- Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
- Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
- Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
2.
PRINSIP DASAR PERJANJIAN ASURANSI
Prinsip-prinsip
Dasar Asuransi
Terdapat
beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
-
Insurable
Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa
pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas
harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek
tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan
layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran
prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi
musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki
kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
-
Utmost
Good Faith (itikad terbaik)
Tertanggung
berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta
material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu
permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan
fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak
perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi
selesai dibuat,
- Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
-
Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan
mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian
yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga
menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan
posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat
sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti
rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda
derita.
Beberapa
cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
- Pembayaran dengan uang tunai, atau
- Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
-
Subrogation (subrogasi)
Sebagai
konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari
Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada
Tertanggung.
Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada Tertanggung.
-
Contribution (kontribusi)
Jika
suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku
prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Contoh:
Anda
mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta
rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal
Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila
bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti
rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A
= 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B
= 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C
= 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti
jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut
bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga
yang sebenarnya.
-
Proximate
Cause (kausa proksimal)
Prinsip
penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu
kejadian.
Apabila
kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu
prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
3. PELAKSANAAN
PRINSIP UTMOST GOOD FAITH
Utmost
Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.