Jumat, 18 Januari 2013

SIUP atau surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat ijin ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 yang mengatur tentang pengadaan maka setiap perusahaan harus memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan; dan memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil.

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, perlu diberikan untuk dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik; serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi. Berdasarkan Permendag Nomor 46 tahun 2009 SIUP terdiri dari : SIUP Kecil; SIUP Menengah; SIUP Besar
  1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha)..
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan
terhadap :
  1. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan; 
  2. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggotakeluarga/kerabat terdekat; 
  3. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima
Menteri memiliki kewenangan pengaturan SIUP dimana Menteri menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada : Gubernur; Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kecuali provinsi DKI Jakarta; Bupati/Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. atau khusus daerah terpencil, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Camat setempat 
Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? kekayaan bersih suatu perusahaan adalah modal dasar suatu perusahaan. “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan; yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain. Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha dari Perusahaan tersebut Sebagai contoh: Perusahaan X memiliki Modal dasar sebesar Rp. 15 Milyar. dari sejumlah tersebut, sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Modal disetor PT. X, dan sebesar Rp. 6 Milyar merupakan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan gudang dari PT. X tersebut dan PT. X memiliki hutang kepada BANK sebesar Rp. 1 Milyar. Dalam kondisi demikian, maka PT. X tersebut tetap hanya dapat diberikan SIUP dengan klasifikasi Menengah (SIUP Menengah), karena kekayaan bersih dari PT. X tersebut diluar tanah dan bangunan dimaksud hanyalah sebesar Rp. 5 Milyar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar